Warga Keluhkan Pemasangan Tiang WiFi Tanpa Izin di Jl.Indrapura Dapuan Tegal, Surabaya

 Surabaya Jawa Timur

Surabaya, 24 Agustus 2025 – Sejumlah warga di Jalan Indrapura Dapuan Tegal, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, mengeluhkan pemasangan tiang WiFi yang dilakukan tanpa izin pemangku wilayah sekitar. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 13.22 WIB, Minggu siang, saat aktivitas warga sedang ramai.

Tiang WiFi yang tampak sedang dipasang di tengah gang sempit tersebut menuai protes. Warga menganggap pemasangan dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah dan atau sosialisasi dengan warga sekitar, terutama terkait keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Hasil pantauan di lapangan nampak beberapa pria sedang menyiapkan tiang berukuran besar yang akan ditanam di badan jalan gang. Tiang tersebut diduga milik salah satu penyedia layanan internet rumahan lokal yang kerap menggunakan gang-gang kecil sebagai jalur distribusi layanan tanpa koordinasi memadai.

Pemasangan tiang WiFi dianggap tidak memenuhi standar pemasangan, juga terkesan membahayakan pengguna jalan dan meresahkan pemilik rumah. Mengapa seperti itu, karena dengan pemasangan tiang wifi yang hanya di tanam beberapa centimeter dan tidak sesuai standar juga sangat merusak estetik badan jalan.

Sama sekali tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tahu-tahu sudah ada tiang yang mau dipasang di depan rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemasangan tiang tanpa izin sering kali tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, sehingga membahayakan dan merusak lingkungan jalan. 

Menurut peraturan daerah, setiap pemasangan fasilitas umum seperti tiang internet wajib melalui persetujuan warga setempat dan izin dari RT/RW serta kelurahan. Bila tidak, pemasangan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif.

Mengacu pada tentang pemasangan tiang WiFi di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. 

Ketua RT setempat menyatakan pihaknya belum menerima pengajuan izin resmi. "Kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan ataupun permohonan izin. Kami akan meminta pihak tersebut menghentikan aktivitas sampai izin lengkap dipenuhi," jelasnya.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini agar tidak menimbulkan konflik horizontal antar warga atau dengan pihak penyedia layanan.

(Red) 


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama