Surabaya - Komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, pada hari jum’at, tanggal 11 april 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Satresnakoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku tidak pidana pengedar narkoba bernama inisial S A Binti S perempuan umur 43 tahun yang bertempat tinggal di Jl. Wonokromo tengah Rt.09, Rw.06, Kec. Wonokromo Surabaya dan kos Jl. Karang rejo VI, Kec. Wonokromo kota.Surabaya dan pelaku bernama inisial A C Bin A Laki-laki umur 31 tahun yang bertempat tinggal di Jl. Wonokromo tangkis Rt.10, Rw.05, kel. Wonokromo, Kec. Wonokromo Surabaya.
LP/A/ 225/ IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 april 2025
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka I bernama inisial S A Binti S perempuan umur 43 tahun dan tersangka II bernama inisial A C Bin A Laki-laki umur 31 tahun, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Barang bukti yang berhasil di temukan yaitu : 40 ( empat puluh ) plastic klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 16,474 ( enam belas koma empat tujuh empat) gram, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 1 (satu) timbangan elektrik; dan 1 (satu) sekrop plastic, 1 (satu) kotak berisikan plastic klips kosong, 1 (satu) bungkus plastic hijau bertuliskan 2A Fast Stronger, 1 (satu) buku catatan penjualan barang narkotika jenis sabu, 1 (satu) Hp Vivo dengan no sim card, 1 (satu) hp merk realme.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka I mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr. U ( DPO ) pada hari rabu tanggal 9 april 2025 sekira pukul 12.30 WIB Jl. Pulo wonokromo Surabaya secara ranjauan dan tersangka I tidak membeli namun tersangka I diberi terlebih dahulu oleh saudara U (dpo) dengan tujuan untuk dijual dan setelah laku selanjutnya setelah terjual langsung di setorkan hasil penjualan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara. U yang awalnya sebanyak 22 (dua puluh dua ) gram narkotika jenis sabu selanjutnya oleh tersangka di bagi bagi menjadi 46 paket dan sudah laku terjual sebanyak 2 ( dua ) paket seharga Rp. 300.000,- yang dijualkan oleh tersangka II sedangkan yang 4 (empat ) paket laku Rp. 600.000,- sedangkan masih menyisakan di dalam barang bukti tersebut diatas yang belum laku terjual namun berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian selanjutnya disita oleh petugas Kepolisian dan sudah dapat digagalkan sebelum barang tersebut beredar lagi oleh petugas Kepolisian.sedangkan peran dari Tersangka I sebagi kurir dari tersangka II yaitu apabila ada yang membeli selain dari pelanggan tersangka I maka tersangka II bisa memperjual kan.
Bahwa Tersangka I melakukan perbuatan sebagai pengedar narkotika jenis sabu atau menjadi penjual atau pengedar sejak bulan maret 2025 dan mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari sdr. U (dpo) masih 2 (dua ) kali.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)
dibaca
Posting Komentar